Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600 rb, disetorkan langsung ke Bank ZONA || INTEGRITAS KUA, tolak GRATIFIKASI dan KORUPSI. Laporkan jika terbukti! || Waspadai penyebaran paham keagamaan menyimpang, awasi lingkungan! || Bayarkan zakat anda melalui BAZNAS maupun LAZ yang berizin! ||

Wali Adlol dalam Perkawinan dan Akibat Hukumnya



Wali nikah merupakan unsur penting bagi mempelai wanita yang akan bertindak  sebagai orang yang akan menikahkan. Wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam, yakni muslim, akil, dan baligh. Ditetapkannya wali nikah sebagai rukun perkawinan karena untuk melindungi kepentingan wanita, melindungi integritas moralnya serta memungkinkan terciptanya perkawinan yang berhasil. Wali adlol adalah wali calon pengantin wanita, (ayah, kakek, saudara laki-laki atau kelompok wali aqrob) yang enggan untuk menikahkan calon pengantin karena alasan-alasan tertentu. Kasus wali adlol acapkali terjadi di wilayah kerja KUA Kecamatan Karangtanjung.
Berdasarkan hal tersebut, tesis ini akan membahas tentang Wali Adlol dalam Perkawainan dan Akibat Hukumnya. Bahasan tersebut penulis kaji dengan  rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana kedudukan wali hakim dalam pernikahan wali adlol di KUA Kecamatan Karangtanjung Kabupaten Pandeglang? Bagaimana pernikahan wali adlol di KUA Kecamatan Karangtanjung Kabupaten Pandeglang? Bagaimana akibat hukum adanya wali adlol dalam perkawinan di KUA Kecamatan Karangtanjung Kabupaten Pandeglang?
Adapun tujuan penulisan tesis ini adalah untuk memahami kedudukan wali hakim dalam pernikahan wali adlol di KUA Kecamatan Karangtanjung Kabupaten Pandeglang, untuk memahami pernikahan wali adlol di KUA Kecamatan Karangtanjung Kabupaten Pandeglang, dan untuk memahami akibat hukum adanya wali adlol dalam perkawinan di KUA Kecamatan Karangtanjung Kabupaten Pandeglang.
Berdasarkan rumusan masalah dan tujuan penelitian, pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu untuk mencari jawaban mengenai bagaimana seorang perempuan yang walinya adlol dapat  melakuan pernikahan dengan wali hakim. Analisa dilakukan dengan deskriptif analitis, yaitu berusaha menggambarkan fakta dan data-data tentang wali adlol dalam perkawainan dan akibat hukumnya yang berakibat pada pernikahan dengan menggunakan wali hakim, kemudian melakukan penyusunan, pengolahan dan penilaian terhadap data-data yang ditemukan sehingga diperoleh gambaran lengkap dan menyeluruh mengenai permasalahan yang diteliti.
Adapun kesimpulan penelitian ini adalah: wali hakim mempunyai wewenang menikahkan perempuan yang salah satunya, karena walinya adlol. Kewenangan itu adalah demi hukum dan bukan sebagai wakil. Pernikahan wali adlol di wilayah Karangtanjung yang sudah mempunyai keputusan dari Pengadilan Agama Pandeglang dapat dilangsungkan dengan wali hakim. Pernikahan wali adlol disebabkan masing-masing pihak tidak memahami tentang peran dan tugas serta kewajibannya dan kurang ada komunikasi. Akibat hukum dari adanya wali adlol dalam pernikahan adalah hak perwalian berpindah kepada wali hakim, hak perwalian tidak berpindah kepada wali hakim, dan ak perwalian berpindah dari wali aqrob yang adlol kepada wali ab’ad. (by. asepmulyadi)