Wali nikah merupakan unsur penting bagi
mempelai wanita yang akan bertindak
sebagai orang yang akan menikahkan. Wali nikah ialah seorang
laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam, yakni muslim, akil, dan baligh.
Ditetapkannya wali nikah sebagai rukun perkawinan karena untuk melindungi
kepentingan wanita, melindungi integritas moralnya serta memungkinkan
terciptanya perkawinan yang berhasil. Wali adlol adalah wali calon pengantin
wanita, (ayah, kakek, saudara laki-laki atau kelompok wali aqrob) yang
enggan untuk menikahkan calon pengantin karena alasan-alasan tertentu. Kasus
wali adlol acapkali terjadi di wilayah kerja KUA Kecamatan Karangtanjung.
Berdasarkan hal tersebut, tesis ini akan
membahas tentang Wali Adlol dalam Perkawainan dan Akibat Hukumnya. Bahasan
tersebut penulis kaji dengan rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana
kedudukan wali hakim dalam pernikahan wali adlol di KUA Kecamatan Karangtanjung
Kabupaten Pandeglang? Bagaimana pernikahan wali adlol di KUA Kecamatan
Karangtanjung Kabupaten Pandeglang? Bagaimana akibat hukum adanya wali adlol
dalam perkawinan di KUA Kecamatan Karangtanjung Kabupaten Pandeglang?
Adapun tujuan penulisan tesis
ini adalah untuk memahami kedudukan wali hakim dalam pernikahan wali
adlol di KUA Kecamatan Karangtanjung Kabupaten Pandeglang, untuk memahami
pernikahan wali adlol di KUA Kecamatan Karangtanjung Kabupaten Pandeglang, dan untuk memahami akibat hukum adanya
wali adlol dalam perkawinan di KUA Kecamatan Karangtanjung Kabupaten
Pandeglang.
Berdasarkan
rumusan masalah dan tujuan penelitian, pendekatan yang penulis gunakan dalam
penelitian ini adalah pendekatan
yuridis normatif, yaitu untuk mencari jawaban mengenai bagaimana seorang
perempuan yang walinya adlol dapat
melakuan pernikahan dengan wali hakim. Analisa
dilakukan dengan deskriptif
analitis, yaitu berusaha menggambarkan fakta dan data-data tentang wali adlol
dalam perkawainan dan akibat hukumnya yang berakibat pada pernikahan dengan
menggunakan wali hakim, kemudian melakukan penyusunan, pengolahan dan penilaian
terhadap data-data yang ditemukan sehingga diperoleh gambaran lengkap dan
menyeluruh mengenai permasalahan yang diteliti.
Adapun kesimpulan penelitian ini adalah: wali hakim mempunyai wewenang
menikahkan perempuan yang salah satunya, karena walinya adlol. Kewenangan itu
adalah demi hukum dan bukan sebagai wakil. Pernikahan wali adlol di wilayah
Karangtanjung yang sudah mempunyai keputusan dari Pengadilan Agama Pandeglang
dapat dilangsungkan dengan wali hakim. Pernikahan wali adlol disebabkan
masing-masing pihak tidak memahami tentang peran dan tugas serta kewajibannya
dan kurang ada komunikasi. Akibat hukum dari adanya wali adlol dalam pernikahan
adalah hak perwalian berpindah
kepada wali hakim, hak perwalian tidak berpindah kepada wali hakim, dan ak
perwalian berpindah dari wali aqrob yang adlol kepada wali ab’ad. (by. asepmulyadi)